- Spesifikasi Teknis Peta Rupa Bumi Skala 1:25.000
Standar ini menetapkan spesifikasi teknis, prosedur penyajian, dan reproduksi peta rupa
bumi skala
1:25.000.
- Datum horizontal
a
= 6.378.137,0 meter, dan f
= 1/298,2572235. dalam
hal ini, a:
setengah sumbu panjang elips dan f:
flattening (penggepengan elips).
- Datum vertikal
- Proyeksi peta dan sistem koordinat grid peta
Proyeksi peta yang
digunakan adalah Universal Transverse Mercator (UTM). Sistem koordinat grid mengikuti sistem grid
Universal Transverse Mercator (UTM).
- Tema dan unsur
Ketelititan
- Ketelitian horizontal
- Ketelitian vertikal
1. Titik yang diuji adalah titik-titik yang terdefinisi dengan jelas di atas permukaan bumi. Tidak lebih dari 10% titik tinggi yang diuji memiliki kesalahan vertikal lebih dari setengah selang kontur.
2. Akurasi diuji dengan perbandingan
ketelitian di atas peta dan data survei berketelitian lebih tinggi.
3. Jika peta yang telah diuji
memenuhi standar ini, suatu pernyataan perlu dibuat pada legenda.
4. Jika peta yang telah diuji tidak
memenuhi standar ini, tidak perlu ada pernyataan apapun pada legenda.
Penyajian peta rupa bumi
Penyajian peta rupa bumi
- Cakupan lembar peta
- Selang dan indeks kontur
Selang kontur digambarkan tiap 12,5
m, indeks kontur digambarkan tiap empat selang kontur (50 m), dan kontur bantu
adalah setengah dari nilai garis kontur (tiap 6,25 m)
- Grid peta
- Gratikul
Gratikul digambarkan
dengan garis penuh berwarna biru tiap 30".
- Penulisan nama unsur rupa bumi
Nama unsur alam, unsur
buatan, dan nama wilayah administrasi yang dicantumkan di dalam peta adalah nama yang telah
disahkan oleh instansi yang berwenang. Penulisan nama unsur rupa bumi mengikuti kaidah penulisan nama unsur rupa bumi
yang baku.
- Simbol peta rupa bumi skala 1:25.000
Simbol digunakan untuk
merepresentasikan unsur-unsur yang tercantum di dalam peta. Simbol unsur-unsur peta rupa bumi skala 1:25.000 disajikan
dalam Lampiran A.
1) Jika tidak ada pengecualian,
titik tengah simbol di peta mempunyai korelasi dengan titik tengah unsur. Dengan demikian, arah penempatan
nama harus sesuai dengan arah atau bentuk unsur.
2) Semua unsur dalam satu kelompok disajikan dengan mengingat prinsip generalisasi, dan dengan pergeseran (displacement) paling kecil.
3) Semua simbol seperti jalan, jalur kereta api, dan sungai yang sejajar satu dengan lainnya, yang karena keterbatasan skala, penempatannya dapat digeser dengan tetap mempertahankanbentuknya (lihat keterangan Nomor 2). Jika unsur garis yang teratur dan tidak teratur berdekatan, yang digeser adalah unsur yang tidak teratur. Jika terdapat unsur yang tingkatannya lebih rendah daripada unsur utama, misalnya, pagar dan sungai, yang digeser adalah unsur yang tingkatannya lebih rendah (pagar).
2) Semua unsur dalam satu kelompok disajikan dengan mengingat prinsip generalisasi, dan dengan pergeseran (displacement) paling kecil.
3) Semua simbol seperti jalan, jalur kereta api, dan sungai yang sejajar satu dengan lainnya, yang karena keterbatasan skala, penempatannya dapat digeser dengan tetap mempertahankanbentuknya (lihat keterangan Nomor 2). Jika unsur garis yang teratur dan tidak teratur berdekatan, yang digeser adalah unsur yang tidak teratur. Jika terdapat unsur yang tingkatannya lebih rendah daripada unsur utama, misalnya, pagar dan sungai, yang digeser adalah unsur yang tingkatannya lebih rendah (pagar).
4)
Jika dua batas wilayah administratif berimpitan, maka batas wilayah
administraif yang lebih rendah tingkatannya ditiadakan atau tidak digambar.
Huruf
Jenis
dan ukuran huruf yang digunakan di dalam peta rupa bumi skala 1:25.000
diuraikan di dalam Lampiran B.
Singkatan
unsur
Singkatan
unsur yang digunakan di dalam peta rupa bumi adalah singkatan yang sudah
baku, kecuali singkatan lain yang
dipandang perlu (lihat Lampiran C).
Informasi
peta (Tata letak peta)
Informasi
peta berisi antara lain judul peta, instansi pembuat, keterangan riwayat,
sumber
peta, deklinasi magnetis, edisi, dan
tahun pembuatan (lihat Lampiran D).
Reproduksi
Pencetakan
Pencetakan peta dilakukan dengan
menggunakan mesin offset pada kertas khusus dengan
maksimum luas cetakan (printing
area) 640 mm x 910 mm.
Spesifikasi
teknis kertas cetak
Spesifikasi teknis kertas untuk
pencetakan peta rupa bumi skala 1:25.000 adalah sebagai
berikut:
1.
ukuran
kertas 650 mm x 1.000 mm
2.
ukuran
peta setelah dipotong 525 mm x 825 mm, jika diperlukan lembar yang bersifat
khusus akan diberi penjelasan
pada peta tersebut
3.
berat
kertas sekurang-kurangnya 100 g/m2 kertas yang stabil (memiliki koefisien
pemuaian kecil)
Penggunaan
lembar khusus
Penggunaan lembar khusus
untuk pencetakan peta rupa bumi skala 1:25.000 dapat dilakukan untuk penambahan cakupan lembar ke samping kiri atau
kanan dan/atau ke atas atau ke bawah.
Penambahan cakupan lembar ke samping dapat dilakukan sampai dengan 1’30” atau 100 mm. Sedangkan penambahan
cakupan lembar ke atas
atau ke bawah
dapat dilakukan sampai dengan 1’ atau 70 mm.
Ketentuan
lain
Penamaan
lembar peta
Nama lembar peta skala 1:25.000
(berlaku untuk semua skala) ditentukan berdasarkan
nama rupa bumi menurut kaidah hierarki
toponimi dan kartografi. Berdasarkan kaidah
tersebut penamaan lembar peta ditentukan sebagai berikut.
A. Nama kota (nama ibukota provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
Apabila
tidak ada nama, dipilih nama kampung yang dianggap paling populer (terkenal),
serta mempunyai aksesibilitas (sekolah dan fasilitas umum) terhadap mobilitas antarpermukiman.
B.
Nama
yang diambil dari unsur alam, misalnya, gunung, bukit, danau, rawa, atau
tanjung (nama yang berkaitan dengan simbol titik dan area yang mempunyai luasan
paling menonjol di antara unsur alam lainnya pada satu muka lembar peta.
C.
Nama yang diambil dari unsur
alam, misalnya, sungai besar yang melintasi lebih dari
satu muka lembar peta.
Nama sungai tersebut hanya digunakan pada satu lembar peta
saja dan tidak boleh
dicantumkan lagi pada lembar peta yang lain.
Penomoran
lembar peta
Nomor
lembar peta rupa bumi skala 1:25.000 dibuat secara sistematis sesuai dengan
Lampiran E.
Garis
batas wilayah administratif
Semua
garis batas wilayah administratif (garis batas provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan) dan
garis batas negara (garis batas zona ekonomi eksklusif,
garis batas zona tambahan, dan garis batas laut teritorial) yang tercantum
dalam peta rupa bumi bukan
merupakan referensi resmi.
Spesifikasi
penyajian peta rupa bumi skala 1:250.000
Standar ini menetapkan spesifikasi
teknis, prosedur penyajian, dan reproduksi peta rupa
bumi skala
1:250.000.
Skala
Peta
Angka perbandingan
antara jarak dua titik di atas peta dengan jarak tersebut di permukaan
Bumi.
CATATAN Sebuah
peta skala 1:250.000 berarti bahwa satu satuan ukuran di atas peta sama
dengan 250.000
satuan ukuran di atas permukaan bumi.
Penyajian
peta rupa bumi
Cakupan
lembar peta
Satu lembar peta rupa bumi skala
1:250.000 mencakup daerah dengan ukuran 1 00' lintang
dan 1 30' bujur. Dalam hal yang khusus
terdapat pengecualian untuk mencakup pulau-pulau
kecil atau suatu daratan yang kecil untuk menghindari tambahan lembar peta.
Selang
dan indeks kontur
Selang kontur digambarkan tiap 100
m, dengan indeks kontur digambarkan tiap empat selang kontur, dan kontur bantu adalah setengah dari nilai garis
kontur.
Grid
peta
Grid
peta hanya ditunjukkan dengan UTM tick pada tepi peta tiap 10.000 m, diberi
warna hitam, dan diberi angka tiap
50.000 m.
Gratikul
Gratikul
digambarkan tiap 10’ (menit) dengan garis penuh berwarna biru.
Penulisan
nama unsur rupa bumi
Nama
unsur alam, unsur buatan, dan nama wilayah administrasi yang dicantumkan di
dalam peta adalah nama yang
telah disahkan oleh instansi yang berwenang. Penulisan nama unsur rupa bumi mengikuti kaidah penulisan nama
unsur rupa bumi yang baku.
Simbol
peta rupa bumi skala 1:250.000
Simbol
digunakan untuk merepresentasikan unsur-unsur yang tercantum di dalam peta. Simbol
unsur-unsur peta rupa bumi skala 1:250.000 disajikan dalam Lampiran A.
1) Jika tidak ada pengecualian,
titik tengah simbol di peta mempunyai korelasi dengan titik tengah unsur. Dengan demikian, arah penempatan
nama harus sesuai dengan arah atau bentuk unsur.
2) Semua unsur dalam satu kelompok
disajikan dengan mengingat prinsip generalisasi, dan dengan pergeseran (displacement) paling kecil.
3) Semua simbol seperti jalan, jalur
kereta api, dan sungai yang sejajar satu dengan lainnya, yang karena keterbatasan skala, penempatannya
dapat digeser dengan tetap mempertahankan bentuknya
(lihat keterangan Nomor 2). Jika unsur garis yang teratur dan tidak teratur berdekatan, yang digeser adalah unsur yang
tidak teratur. Jika terdapat unsur yang tingkatannya
lebih rendah dari unsur utama, misalnya, pagar dan sungai, yang digeser adalah unsur yang tingkatannya lebih rendah (pagar).
4)
Jika dua batas wilayah administratif berimpitan, maka batas wilayah
administraif yang lebih rendah
tingkatannya ditiadakan atau tidak digambar.
Huruf
Jenis
dan ukuran huruf yang digunakan di dalam peta rupa bumi skala 1:250.000
diuraikan di dalam Lampiran B.
Singkatan
unsur
Singkatan
unsur yang digunakan di dalam peta rupa bumi adalah singkatan yang sudah baku,
kecuali singkatan lain yang dipandang perlu (lihat Lampiran C).
Informasi
peta (Tata letak peta)
Informasi
peta berisi antara lain judul peta, instansi pembuat, keterangan riwayat,
sumber peta, deklinasi magnetis, edisi, dan tahun pembuatan (lihat Lampiran D).
Reproduksi
Pencetakan
Pencetakan
peta dilakukan dengan menggunakan mesin offset pada kertas khusus dengan maksimum luas cetakan (printing area) 640 mm
x 910 mm.
Spesifikasi
teknis kertas cetak
Spesifikasi
teknis kertas untuk pencetakan peta rupa bumi skala 1:25000 adalah sebagai berikut.
1.
Ukuran
kertas 650 mm x 1000 mm.
2.
Ukuran
peta setelah dipotong 525 mm x 825 mm, jika diperlukan lembar yang bersifat khusus
akan diberi penjelasan pada peta tersebut.
3.
Berat
kertas sekurang-kurangnya 100 g/m2
4.
Kertas
yang stabil (memiliki koefisien pemuaian kecil)
Penggunaan
lembar khusus
Penggunaan
lembar khusus untuk pencetakan peta rupa bumi skala 1:250000 dapat dilakukan
untuk penambahan cakupan ke samping kiri dan kanan dan/atau ke atas dan bawah
maksimum dua grid atau sekitar 150mm.
Ketentuan
lain
Penamaan
lembar peta
Nama
lembar peta skala 1:250.000 (berlaku untuk semua skala) ditentukan berdasarkan
nama rupa bumi menurut kaidah
hierarki toponimi dan kartografi. Berdasarkan kaidah tersebut penamaan lembar peta ditentukan sebagai
berikut.
a) Nama kota (nama
ibukota provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, desa atau kelurahan).Apabila
tidak ada nama, dipilih nama kampung yang dianggap populer(terkenal), serta mempunyai
aksesibilitas (sekolah dan fasilitas umum) terhadap
mobilitas antar permukiman.
b)
Nama yang diambil dari unsur alam, misalnya, gunung atau bukit, danau, rawa, tanjung (nama yang berkaitan
dengan simbol titik dan area yang mempunyai luasan paling menonjol di antara unsur alam pada satu muka
lembar peta).
c) Nama yang diambil
dari unsur alam, misalnya, sungai besar yang melintasi lebih dari satu muka lembar peta, maka
nama sungai tersebut hanya digunakan pada satu
lembar peta saja, dan nama sungai tersebut tidak boleh dicantumkan lagi pada
lembar peta yang lain.
Penomoran
lembar peta
Nomor lembar peta rupa bumi skala
1:250.000 dibuat secara sistematis sesuai dengan
Lampiran E.
Garis
batas wilayah administratif
Semua
garis batas wilayah administratif (garis batas provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan,
dan desa atau kelurahan) dan garis batas negara (garis batas zona ekonomi
eksklusif, garis batas zona tambahan, dan garis batas laut teritorial) yang tercantum
dalampeta rupa bumi bukan merupakan referensi resmi.
Spesifikasi
penyajian peta rupa bumi skala 1:50.000
Skala
Peta
Angka perbandingan
antara jarak dua titik di atas peta dengan jarak tersebut di permukaan
bumi
CATATAN Sebuah
peta skala 1:50.000 berarti bahwa satu satuan ukuran di atas peta sama dengan
50.000 satuan
ukuran di atas permukaan bumi.
Penyajian
peta rupa bumi
Cakupan
lembar peta
Satu
lembar peta rupa bumi skala 1:50.000 mencakup daerah dengan ukuran 15' lintang
dan 15' bujur. Dalam hal yang khusus
terdapat pengecualian untuk mencakup pulau-pulau kecil atau suatu daratan yang
kecil untuk menghindari tambahan lembar peta.
Selang
dan indeks kontur
Selang
kontur digambarkan tiap 25 m, dengan indeks kontur digambarkan tiap empat
selang kontur (100 m), dan kontur bantu adalah setengah dari nilai garis kontur
(tiap 12,5 m).
Grid
peta
Grid
peta hanya ditunjukkan dengan UTM tick pada tepi peta tiap 1.000 m, diberi
warna hitam, dan diberi angka tiap 5.000 m.
Gratikul
Gratikul
digambarkan tiap 1’ (menit) dengan garis penuh berwarna biru.
Penulisan
nama unsur rupa bumi
Nama
unsur alam, unsur buatan, dan nama wilayah administrasi yang dicantumkan di
dalam peta adalah nama yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
Penulisan nama unsur rupa bumi mengikuti kaidah penulisan nama unsur rupa bumi
yang baku.
Simbol
peta rupa bumi skala 1:50.000
Simbol
digunakan untuk merepresentasikan unsur-unsur yang tercantum di dalam peta.
Simbol unsur-unsur peta rupa bumi skala 1:50.000 disajikan dalam Lampiran A.
1) Jika tidak ada pengecualian,
titik tengah simbol di peta mempunyai korelasi dengan
titik tengah unsur. Dengan demikian, arah penempatan nama harus sesuai dengan arah atau bentuk unsur.
2) Semua unsur dalam satu kelompok
disajikan dengan mengingat prinsip generalisasi,
dan dengan pergeseran (displacement) paling kecil.
3) Semua simbol seperti jalan, jalur
kereta api, dan sungai yang sejajar satu dengan lainnya, yang karena keterbatasan skala, penempatannya dapat
digeser dengan tetap mempertahankan
bentuknya (lihat keterangan Nomor 2). Jika unsur garis yang teratur dan tidak teratur berdekatan, yang digeser
adalah unsur yang tidak teratur. Jika terdapat
unsur yang tingkatannya lebih rendah dari unsur utama, misalnya, pagar dan sungai, yang digeser adalah unsur yang
tingkatannya lebih rendah (pagar).
4)
Jika dua batas wilayah administratif berimpitan, maka batas wilayah
administraif yang lebih
rendah tingkatannya ditiadakan atau tidak digambar.
Huruf
Jenis
dan ukuran huruf yang digunakan di dalam peta rupa bumi skala 1:50.000
diuraikan di dalam Lampiran B.
Singkatan
unsur
Singkatan
unsur yang digunakan di dalam peta rupa bumi adalah singkatan yang sudah baku,
kecuali singkatan lain yang dipandang perlu (lihat Lampiran C).
Informasi
peta (Tata letak peta)
Informasi
peta berisi antara lain judul peta, instansi pembuat, keterangan riwayat,
sumber peta, deklinasi magnetis, edisi, dan tahun pembuatan (lihat Lampiran D).
Reproduksi
Pencetakan
Pencetakan
peta dilakukan dengan menggunakan mesin offset pada kertas khusus dengan
maksimum luas cetakan (printing area) 640 mm x 910 mm.
Spesifikasi
teknis kertas cetak
Spesifikasi
teknis kertas untuk pencetakan peta rupa bumi skala 1:50.000 adalah sebagai
berikut.
1.
Ukuran
kertas 650 mm x 1.000 mm.
2.
Ukuran
peta setelah dipotong 525 mm x 825 mm, jika diperlukan lembar yang bersifat khusus
akan diberi penjelasan pada peta tersebut.
3.
Berat
kertas sekurang-kurangnya 100 g/m2
4.
Kertas yang stabil (memiliki koefisien
pemuaian kecil).
Penggunaan
lembar khusus
Penggunaan
lembar khusus untuk pencetakan peta rupa bumi skala 1:50.000 dapat dilakukan
untuk penambahan cakupan lembar ke samping kiri atau kanan dan/atau penambahan
cakupan lembar ke atas atau ke bawah masing-masing sampai dengan 2’ atau 100
mm.
Ketentuan
lain
Penamaan
lembar peta
Nama
lembar peta skala 1:50.000 ditentukan berdasarkan nama rupa bumi menurut kaidah
hierarki toponimi dan kartografi. Berdasarkan kaidah tersebut penamaan lembar
peta ditentukan sebagai berikut:
a)
Nama kota (nama ibukota provinsi, kabupaten atau kota, Kecamatan, desa atau kelurahan). Apabila tidak ada
nama, dipilih nama kampung yang dianggap populer
(terkenal), serta
mempunyai aksesibilitas (sekolah dan fasilitas umum) terhadap mobilitas antar permukiman.
b) Nama yang diambil
dari unsur alam, misalnya, gunung/bukit, danau, rawa, tanjung ( nama yang berkaitan
dengan symbol titik dan area yang mempunyai keluasan paling menonjol di antara unsur
alam pada satu muka lembar peta.
c) Nama yang diambil
dari unsur alam, misalnya, sungai besar (double line) yang melintasi lebih dari satu muka
lembar peta, maka nama sungai tersebut hanya digunakan
pada satu lembar peta saja, dan nama sungai tersebut tidak boleh dicantumkan lagi
pada lembar peta yang lain.
Penomoran
lembar peta
Nomor
lembar peta rupa bumi skala 1:50.000 dibuat secara sistematis sesuai dengan Lampiran
E.
Garis
batas wilayah administratif
Semua
garis batas wilayah administratif (garis batas provinsi, kabupaten atau kota,
kecamatan, dan desa atau kelurahan) dan garis batas negara (garis batas zona
ekonomi eksklusif, garis batas zona tambahan, dan garis batas laut teritorial)
yang tercantum dalam peta rupa bumi bukan merupakan referensi resmi.
Lampiran :
Lampiran
C
(normatif)
Singkatan
unsur nama rupa bumi skala 1:250.000
C.1
Singkatan unsur
Singkatan
unsur yang digunakan di dalam peta rupa bumi adalah singkatan yang sudah
baku,
kecuali singkatan lain yang dipandang perlu. Singkatan unsur berisi singkatan
istilah
unsur
yang dikenal dalam bahasa Indonesia dan berbagai bahasa daerah di Indonesia
yang
dicantumkan
di dalam peta rupa bumi.
Kampung
Bab
: Babakan (Jawa Barat) Bc : Bancah (Sumatera Barat)
Be
: Bone (Sulawesi) Bg : Bagan (Sumatera Selatan)
Bh
: Bah Dn : Dusun (Sumatera Selatan)
Gp
: Gampong (Aceh) Ha : Huta (Tapanuli)
Han
: Handulan (Bengkulu) J : Jambo (Aceh)
Jb
: Jambur (Aceh) K : Kota (Jambi)
Kj
: Keujruen (Aceh) Kla : Kelekak (Bangka)
Kt
: Kuta (Aceh) Ku : Kubu (Bali)
L
: Lam (Aceh) Lad : Ladang (Aceh)
Le
: Lewo (Lomblem, Adonara) Lg : Long (Aceh, Kalimantan)
Lm
: Lumban (Sumatera Barat) Lr : Laras
M
: Meunasah (Aceh) Mk : Mukim (Aceh)
Mst
: Meuseugit (Aceh) Nat : Natai (Kalimantan)
Ne
: Negeri, Negara Nga : Nanga (Flores, Kalimantan)
Ni
: Nuai (Timor) Pang : Pangkalan (Riau)
Pdk
: Pondok Pem : Pemaren (Aceh)
Pn
: Peukan (Aceh) Pri : Peraing (Sumba, Sumbawa)
R
: Rantau (Jambi) Rng : Riang (Flores)
Seun
: Seuneubo (Aceh) Sg : Simpang
T
: Talang (Riau) Tal : Talang (Sumatera Selatan)
Tm
: Tumbang (Kalimantan) Tor : Toro (Flores)
Trt
: Terutong (Aceh)
Gunung
Ad
: Adian (Tapanuli) Bl : Bulu (Sulawesi)
Bn
: Buntu (Sulawesi) Br : Bur (Gayo)
Bt
: Bukit Bu : Buku (Halmahera)
C
: Cot (Aceh) D : Doro (Sumbawa, Flores)
De
: Dede (Timor) Dg : Deleng (Tapanuli, Aceh)
Dk
: Dolok (Tapanuli, Aceh) Dl : Delong (Tapanuli, Aceh)
Dt
: Doto (Sumbawa) F : Fude (Buru)
Fa
: Fatu (Timor, Flores) Fh : Foho (Timor, Flores)
G
: Gunung Gg : Gunong (Aceh)
Gk
: Guguk (Jambi) Gl : Gle (Aceh)
Gm
: Gumuk (Jawa Tengah) Go : Golo (Flores)
Gr
: Geger (Jawa Tengah) Gs : Gosong (Sulawesi)
H
: Hol (Timor) Hh : Huhun (Wetar)
Hl
: Hili (Nias) Ht : Hatu (Seram)
I
: Ili (Flores) Ir : Igir (Jawa)
25
dari 31
Ke
: Keli (Flores) Kg : Kong (Kalimantan)
Kk
: Kaku (Buru) L : Lolo (Timor)
M
: Munduk (Bali, Lombok) Mb : Mbotu (Flores)
Mg
: Moncong (Sulawesi) N : Ngga (Irian)
Nf
: Nuaf (Timor) Ng : Ngalau
Ot
: Olet (Sumbawa) Pc : Poco (Flores)
Pd
: Padang (Sumbawa) Peg : Pegunungan
Pg
: Pematang (Sumatera) Pk : Puntuk (Jawa Timur)
Pld
: Palindi (Sumba) Pr : Pasir (Jawa Barat)
Sm
: Sampar (Sumba) Ta : Tangkit
Tb
: Tubu (Timor, Flores) Td : Tandulu (Timor, Sumba)
Ti
: Tinetan, Tintane (Seram) Tn : Tintin (Kalimantan)
Tr
: Tor (Tapanuli) Tt : Tutu (Sulawesi)
U
: Uker (Seram) Uk : Uruk (Sumatera Barat)
Ul
: Ulate (Seram) Ur : Unter (Sumbawa)
W
: Wagir (Jawa Tengah) Wl : Wolo (Flores)
Kali
A
: Air Ak : Air, Aek (Sumatera Barat)
Ake
(Halmahera)
Al
: Alue, Alur (Aceh) Ar : Arul, Arosan (Aceh)
B
: Bah (Sumatera Selatan) Bg : Balang (Sulawesi)
Bng
: Brang (Sumbawa) Bi : Binanga (Sulawesi)
Bt
: Batang (Sumatera) Cr : Curah (Jawa Timur)
Ge
: Ger (Irian) H : Handil (Kalimantan Selatan)
I
: Ie (Aceh) Id : Idano (Nias)
J
: Jol (Irian) Je : Jene (Sulawesi)
Jr
: Jar (Pantar) K : Kali
Ka
: Kuala (Aceh, Halmahera) Kd : Kedang (Kalimantan)
Ko
: Kokar (Sumba) Kok : Kokok (Lombok)
Kr
: Krueng (Aceh) L : La, Le (Aceh)
La
: Lawe (Aceh) Lb : Lubuk (Kalimantan)
Leb
: Lebak (Sumatera) Lh : Lahar (Sulawesi)
Li
: Liu (Kalimantan) Lk : Loku (Sumba)
Ln
: Luan (Aceh) Lo : Lao (Tapanuli)
Lu
: Luku (Sumba) Lw : Lowo (Flores)
Mo
: Mota (Timor) Mt : Meta (Wetar)
N
: Noe (Timor) Na : Nanga (Sumbawa, Flores)
Ngi
: Nguai (Halmahera) Nl : Noil (Timor, Flores)
Ol
: Oil (Flores) Pkg : Pangkung (Bali)
Png
: Pangung (Kalimantan) Ps : Paisu (Halmahera)
Pt
: Parit (Kalimantan) S : Sungue (Aceh)
S
: Sei (Kalimantan Selatan) Se : Sunge (Sumbawa)
Si
: Sungai Sl : Selat (Kalimantan)
So
: Salo (Sulawesi) Su : Suak (Aceh)
Sv
: Sava (Irian, P. Selaru) Ter : Terusan (Sumatera Selatan)
Th
: Tatah (Kalimantan Selatan) Tk : Tukad (Bali)
Tu
: Tulung (Palembang) Tul : Tulung (Sumatera Selatan)
U
: U (Timor) W : Way (Sumatera Selatan,
Sulawesi)
Wa
: Wa (Buru) We : Wae (Seram)
Wh
: Weuih (Aceh) Wi : Wai (Lampung, Sumba)
Wn
: Waiyan (Seram) Wo : Wayo (Sulawesi, Sula)
26
dari 31
Wr
: Weri (lrian, P. Selaru) Wy : Weye (Irian, P. Selaru)
Y
: Yeh (Bali) Yr : Yer (Irian, P. Babar)
Rawa
Ba
: Balong Br : Baruh (Kalimantan Selatan)
Db
: Debu (Timor) Kl : Kolam (Timor)
Lb
: Lebak Lr : Lura (Sulawesi)
P
: Paya R : Rawah
Rw
: Rawang (Palembang, Riau) Tlr : Telar (Jawa Barat)
Telaga
Bg
: Balang (Sulawesi) Bw : Bawang (Lampung)
D
: Danau Kb : Kobak
Kn
: Kenohan (Kalimantan) L : Lebak (Sumatera Selatan)
Lp
: Lopa (Halmahera) Lt : Laut (Aceh)
R
: Ranau St : Setu, Situ (Jawa Barat)
T
: Telaga Ts : Tasik (Sumatera Barat)
Wk
: Waduk
Teluk
Ao
: Ayiko (Halmahera) Jk : Jiko (P. Sula)
Lab
: Labuhan Lg : Lego (Jawa)
Lhk
: Lhok (Aceh) Lng : Lempong
Loh
: Loho (Flores) Sk : Solok
Tl:Teluk
Tanjung
Ba
: Batu Bk : Buku (Timor)
Nn
: Nunu (Wetar) Nu : Ngalu (Flores)
Td
: Tando (Sulawesi) Te : Tongge (Sulawesi)
Tg
: Tanjung, Tanjong Tn : Tubun (P. Tanimbar)
Tno
: Tano (Sumbawa) Tre : Ture (Nias)
Tt
: Tuktuk (Sumatera Utara) Tu : Tutun (Irian, P. Wetar)
Ug
: Ujung Wt : Wutun (Timor, Flores)
Pulau
B
: Busung Gi : Gili (Lombok, Flores)
Gn
: Gosong (Kalimantan) Kep : Kepulauan
Mi
: Mios Nh : Nuha (Sulawesi, Sumbawa)
Ns
: Nusa, Nus P : Pulau
Tog
: Tokong (Riau) Y : Yef, Yus (Irian)
Kuala
Ka
: Kuala M : Muara
27
dari 31
Tanaman
Ch
: Cengkeh Ct : Coklat
Gbr
: Gambir Ka : Kapas
Km
: Kayumanis Ko : Koka
Kpo
: Ketela Pohon Ld : Lada
Pi
: Pinang Pl : Pala
Po
: Pohon Buah-buahan Pra : Pohon Randu
Ps
: Pisang Sa : Serai
Se
: Serabut Si : Sirih
Te
: Tebu Tem : Tembakau
Kantor
pemerintahan
G
: Gubernur W : Walikota
B
: Kabupaten C : Kecamatan
Lain-lain
At
: Air Terjun Bp : Balai Pengobatan
Btm
: Bangsal Tembakau Ga : Gua
Kw
: Kawah Pal : Pusat Aliran Listrik
Pgk
: Penggergajian Kayu Pka : Pangkalan Kayu
Png
: Penginapan Rt : Rumah Tinggal/Hampir Runtuh
Spesifikasi
Teknis Peta Rupa Bumi.
Contoh hasil perhitungan kesepadanan
skala peta dan resolusi spasial citra sesuai aturan Tobler bisa dilihat pada
tabel berikut.
Pemahaman sederhana tentang korelasi
skala dan resolusi citra, terkait rumusan Tobler seperti ini:
Seberapa besarkah
objek di bumi yang mau dikenali oleh mata kita di atas peta? Kalau kita memakai
skala 1:1000, maka objek sebesar 1 meter di bumi setara dengan 1
milimeter di peta. Jika 1 mili masih dirasa cukup besar bisa diturunkan menjadi
0.5 mili (cukup kecil bukan), itu artinya objek tersebut di lapangan
ukurannya 0.5 m (ukuran ini setara dengan resolusi spasial band
pankromatik citra World View-2)
SKALA PETA :
SKALA PETA
1:10.000
1:25.000
1:50.000
|
JARAK DILAPANGAN
100 METER
250 METER
500 METER
|
|
1:100.000
1:250.000
1:1000.000
|
1.000
METER
2.500
METER
10.000 METER
|
No comments:
Post a Comment