Monday, March 10, 2014

SPESIFIKASI TEKNIS PETA RUPA BUMI


  • Spesifikasi Teknis Peta Rupa Bumi Skala 1:25.000


Standar ini menetapkan spesifikasi teknis, prosedur penyajian, dan reproduksi peta rupa
bumi skala 1:25.000.

  •  Datum horizontal
Datum horizontal yang digunakan di dalam peta rupa bumi adalah Datum Geodesi    Nasional 1995 (DGN-95) yang berparameter elepsoid sama dengan World Geodetic System 1984 (WGS-84), yaitu:
a = 6.378.137,0 meter, dan f = 1/298,2572235. dalam hal ini, a: setengah sumbu panjang elips dan f: flattening (penggepengan elips).
  • Datum vertikal
Datum vertikal didasarkan pada permukaan laut rerata atau tinggi geoid setempat untuk tiap daerah atau pulau.
  • Proyeksi peta dan sistem koordinat grid peta
Proyeksi peta yang digunakan adalah Universal Transverse Mercator (UTM). Sistem koordinat grid mengikuti sistem grid Universal Transverse Mercator (UTM).

  • Tema dan unsur
Secara umum tema dan unsur yang digambarkan di dalam peta rupa bumi meliputi   semua tema dan unsur alam ataupun tema dan unsur buatan yang terdiri atas delapan tema, yaitu garis pantai, garis kontur, perairan, nama rupa bumi, batas administrasi, perhubungan, bangunan dan fasilitas umum, dan penutup lahan.

Ketelititan

  •       Ketelitian horizontal
Ketelitian horizontal peta rupa bumi skala 1:25.000 adalah 0,3 mm. Nilai ini merupakan nilai koordinat setiap unsur dikalikan dengan skala dan dibandingkan dengan hasil hitungan koordinat pengukuran yang diuji di lapangan yang diikatkan terhadap titik kontrol planimetris terdekat. Jika dilakukan uji ketelitian, tidak lebih dari 10% titik yang diuji memiliki kesalahan horizontal lebih dari 0,5 mm kali skala peta.

  • Ketelitian vertikal
Ketelitian vertikal peta rupa bumi skala 1:25.000 dinyatakan dengan kriteria sebagai berikut:
          1. Titik yang diuji adalah titik-titik yang terdefinisi dengan jelas di atas permukaan bumi. Tidak lebih                   dari 10% titik tinggi yang diuji memiliki kesalahan vertikal lebih dari setengah selang kontur.
          2. Akurasi diuji dengan perbandingan ketelitian di atas peta dan data survei berketelitian lebih tinggi.
          3. Jika peta yang telah diuji memenuhi standar ini, suatu pernyataan perlu dibuat pada legenda.
          4. Jika peta yang telah diuji tidak memenuhi standar ini, tidak perlu ada pernyataan apapun pada                       legenda.

Penyajian peta rupa bumi

  • Cakupan lembar peta
Satu lembar peta rupa bumi skala 1:25.000 mencakup daerah dengan ukuran 7,5’     lintang dan 7,5’ bujur. Dalam hal yang khusus terdapat pengecualian untuk mencakup pulau-p          ulau kecil atau suatu daratan yang kecil untuk menghindari tambahan lembar peta

  • Selang dan indeks kontur
Selang kontur digambarkan tiap 12,5 m, indeks kontur digambarkan tiap empat selang kontur (50 m), dan kontur bantu adalah setengah dari nilai garis kontur (tiap 6,25 m)

  • Grid peta
Grid peta hanya ditunjukkan dengan UTM tick pada tepi peta tiap 1.000 m, diberi     warna hitam, dan diberi angka tiap 5.000 m.

  •       Gratikul 
Gratikul digambarkan dengan garis penuh berwarna biru tiap 30".

  •       Penulisan nama unsur rupa bumi
Nama unsur alam, unsur buatan, dan nama wilayah administrasi yang dicantumkan di dalam peta adalah nama yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang. Penulisan nama unsur rupa bumi mengikuti kaidah penulisan nama unsur rupa bumi yang baku.

  • Simbol peta rupa bumi skala 1:25.000
Simbol digunakan untuk merepresentasikan unsur-unsur yang tercantum di dalam     peta. Simbol unsur-unsur peta rupa bumi skala 1:25.000 disajikan dalam Lampiran A.
        1) Jika tidak ada pengecualian, titik tengah simbol di peta mempunyai korelasi dengan titik   tengah                    unsur. Dengan demikian, arah penempatan nama harus sesuai dengan arah atau bentuk       unsur.
        2)  Semua unsur dalam satu kelompok disajikan dengan mengingat prinsip generalisasi, dan dengan                     pergeseran (displacement) paling kecil.
        3) Semua simbol seperti jalan, jalur kereta api, dan sungai yang sejajar satu dengan lainnya, yang                       karena keterbatasan skala, penempatannya dapat digeser dengan tetap mempertahankanbentuknya               (lihat keterangan Nomor 2). Jika unsur garis yang teratur dan tidak teratur berdekatan, yang digeser               adalah unsur yang tidak teratur. Jika terdapat unsur yang tingkatannya lebih rendah daripada unsur                utama, misalnya, pagar dan sungai, yang digeser adalah unsur yang tingkatannya lebih rendah (pagar).
        4) Jika dua batas wilayah administratif berimpitan, maka batas wilayah administraif yang lebih rendah                  tingkatannya ditiadakan atau tidak digambar.
*      Huruf
Jenis dan ukuran huruf yang digunakan di dalam peta rupa bumi skala 1:25.000 diuraikan di dalam Lampiran B.
*      Singkatan unsur
            Singkatan unsur yang digunakan di dalam peta rupa bumi adalah singkatan yang sudah
            baku, kecuali singkatan lain yang dipandang perlu (lihat Lampiran C).
*      Informasi peta (Tata letak peta)
*Informasi peta berisi antara lain judul peta, instansi pembuat, keterangan riwayat, sumber
            peta, deklinasi magnetis, edisi, dan tahun pembuatan (lihat Lampiran D).

Reproduksi
*      Pencetakan
            Pencetakan peta dilakukan dengan menggunakan mesin offset pada kertas khusus dengan
            maksimum luas cetakan (printing area) 640 mm x 910 mm.
*      Spesifikasi teknis kertas cetak 
            Spesifikasi teknis kertas untuk pencetakan peta rupa bumi skala 1:25.000 adalah sebagai
            berikut: 
1.      ukuran kertas 650 mm x 1.000 mm
2.      ukuran peta setelah dipotong 525 mm x 825 mm, jika diperlukan lembar yang bersifat khusus             akan diberi penjelasan pada peta tersebut
3.      berat kertas sekurang-kurangnya 100 g/m2 kertas yang stabil (memiliki koefisien pemuaian kecil)
*      Penggunaan lembar khusus
                        Penggunaan lembar khusus untuk pencetakan peta rupa bumi skala 1:25.000 dapat   dilakukan untuk penambahan cakupan lembar ke samping kiri atau kanan dan/atau ke atas     atau ke bawah. Penambahan cakupan lembar ke samping dapat dilakukan sampai dengan    1’30” atau 100 mm. Sedangkan penambahan cakupan lembar ke atas
atau ke bawah dapat dilakukan sampai dengan 1’ atau 70 mm.

Ketentuan lain
*      Penamaan lembar peta
            Nama lembar peta skala 1:25.000 (berlaku untuk semua skala) ditentukan     berdasarkan  nama rupa bumi menurut kaidah hierarki toponimi dan kartografi. Berdasarkan      kaidah tersebut penamaan lembar peta ditentukan sebagai berikut.
A.  Nama kota (nama ibukota provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
            Apabila tidak ada nama, dipilih nama kampung yang dianggap paling populer (terkenal), serta mempunyai aksesibilitas (sekolah dan fasilitas umum) terhadap mobilitas antarpermukiman.
B.     Nama yang diambil dari unsur alam, misalnya, gunung, bukit, danau, rawa, atau tanjung (nama yang berkaitan dengan simbol titik dan area yang mempunyai luasan paling menonjol di antara unsur alam lainnya pada satu muka lembar peta.
C.      Nama yang diambil dari unsur alam, misalnya, sungai besar yang melintasi lebih dari
                        satu muka lembar peta. Nama sungai tersebut hanya digunakan pada satu lembar peta
                        saja dan tidak boleh dicantumkan lagi pada lembar peta yang lain.
*      Penomoran lembar peta
            Nomor lembar peta rupa bumi skala 1:25.000 dibuat secara sistematis sesuai dengan
            Lampiran E.
*      Garis batas wilayah administratif
            Semua garis batas wilayah administratif (garis batas provinsi, kabupaten atau kota,    kecamatan, dan desa atau kelurahan) dan garis batas negara (garis batas zona ekonomi  eksklusif, garis batas zona tambahan, dan garis batas laut teritorial) yang tercantum dalam          peta rupa bumi bukan merupakan referensi resmi.












Spesifikasi penyajian peta rupa bumi skala 1:250.000
            Standar ini menetapkan spesifikasi teknis, prosedur penyajian, dan reproduksi peta rupa
bumi skala 1:250.000.

Skala Peta
Angka perbandingan antara jarak dua titik di atas peta dengan jarak tersebut di permukaan
Bumi.
CATATAN Sebuah peta skala 1:250.000 berarti bahwa satu satuan ukuran di atas peta sama
dengan 250.000 satuan ukuran di atas permukaan bumi.
Penyajian peta rupa bumi
*      Cakupan lembar peta
            Satu lembar peta rupa bumi skala 1:250.000 mencakup daerah dengan ukuran 1 00'             lintang  dan 1 30' bujur. Dalam hal yang khusus terdapat pengecualian untuk mencakup           pulau-pulau kecil atau suatu daratan yang kecil untuk menghindari tambahan lembar peta.
               
*      Selang dan indeks kontur 
            Selang kontur digambarkan tiap 100 m, dengan indeks kontur digambarkan tiap empat selang           kontur, dan kontur bantu adalah setengah dari nilai garis kontur.
*      Grid peta
            Grid peta hanya ditunjukkan dengan UTM tick pada tepi peta tiap 10.000 m, diberi warna    hitam, dan diberi angka tiap 50.000 m.
*      Gratikul
            Gratikul digambarkan tiap 10’ (menit) dengan garis penuh berwarna biru.
*      Penulisan nama unsur rupa bumi
            Nama unsur alam, unsur buatan, dan nama wilayah administrasi yang dicantumkan di dalam            peta adalah nama yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang. Penulisan nama unsur        rupa bumi mengikuti kaidah penulisan nama unsur rupa bumi yang baku.
*      Simbol peta rupa bumi skala 1:250.000
Simbol digunakan untuk merepresentasikan unsur-unsur yang tercantum di dalam peta. Simbol unsur-unsur peta rupa bumi skala 1:250.000 disajikan dalam Lampiran A.
            1) Jika tidak ada pengecualian, titik tengah simbol di peta mempunyai korelasi dengan titik   tengah unsur. Dengan demikian, arah penempatan nama harus sesuai dengan arah atau bentuk       unsur.
            2) Semua unsur dalam satu kelompok disajikan dengan mengingat prinsip generalisasi, dan dengan pergeseran (displacement) paling kecil.

            3) Semua simbol seperti jalan, jalur kereta api, dan sungai yang sejajar satu dengan lainnya, yang karena keterbatasan skala, penempatannya dapat digeser dengan tetap mempertahankan       bentuknya (lihat keterangan Nomor 2). Jika unsur garis yang teratur dan tidak teratur         berdekatan, yang digeser adalah unsur yang tidak teratur. Jika terdapat unsur yang          tingkatannya lebih rendah dari unsur utama, misalnya, pagar dan sungai, yang digeser adalah unsur yang tingkatannya lebih rendah (pagar).
            4) Jika dua batas wilayah administratif berimpitan, maka batas wilayah administraif yang     lebih rendah tingkatannya ditiadakan atau tidak digambar.
*      Huruf
Jenis dan ukuran huruf yang digunakan di dalam peta rupa bumi skala 1:250.000 diuraikan di dalam Lampiran B.
*      Singkatan unsur
Singkatan unsur yang digunakan di dalam peta rupa bumi adalah singkatan yang sudah baku, kecuali singkatan lain yang dipandang perlu (lihat Lampiran C).
*      Informasi peta (Tata letak peta)
Informasi peta berisi antara lain judul peta, instansi pembuat, keterangan riwayat, sumber peta, deklinasi magnetis, edisi, dan tahun pembuatan (lihat Lampiran D).

Reproduksi
*      Pencetakan
            Pencetakan peta dilakukan dengan menggunakan mesin offset pada kertas khusus dengan    maksimum luas cetakan (printing area) 640 mm x 910 mm.
*      Spesifikasi teknis kertas cetak
Spesifikasi teknis kertas untuk pencetakan peta rupa bumi skala 1:25000 adalah sebagai berikut.
1.      Ukuran kertas 650 mm x 1000 mm.
2.      Ukuran peta setelah dipotong 525 mm x 825 mm, jika diperlukan lembar yang bersifat khusus akan diberi penjelasan pada peta tersebut.
3.      Berat kertas sekurang-kurangnya 100 g/m2
4.      Kertas yang stabil (memiliki koefisien pemuaian kecil)
*      Penggunaan lembar khusus
Penggunaan lembar khusus untuk pencetakan peta rupa bumi skala 1:250000 dapat dilakukan untuk penambahan cakupan ke samping kiri dan kanan dan/atau ke atas dan bawah maksimum dua grid atau sekitar 150mm.


Ketentuan lain
*      Penamaan lembar peta
            Nama lembar peta skala 1:250.000 (berlaku untuk semua skala) ditentukan berdasarkan nama         rupa bumi menurut kaidah hierarki toponimi dan kartografi. Berdasarkan kaidah tersebut          penamaan lembar peta ditentukan sebagai berikut.
                        a) Nama kota (nama ibukota provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, desa atau                             kelurahan).Apabila tidak ada nama, dipilih nama kampung yang dianggap                             populer(terkenal), serta mempunyai aksesibilitas (sekolah dan fasilitas umum)                           terhadap mobilitas antar permukiman.
                        b) Nama yang diambil dari unsur alam, misalnya, gunung atau bukit, danau, rawa,                tanjung (nama yang berkaitan dengan simbol titik dan area yang mempunyai luasan              paling menonjol di antara unsur alam pada satu muka lembar peta).
                        c) Nama yang diambil dari unsur alam, misalnya, sungai besar yang melintasi lebih               dari satu muka lembar peta, maka nama sungai tersebut hanya digunakan pada satu                lembar peta saja, dan nama sungai tersebut tidak boleh dicantumkan lagi pada lembar                 peta yang lain.
*      Penomoran lembar peta
            Nomor lembar peta rupa bumi skala 1:250.000 dibuat secara sistematis sesuai dengan
            Lampiran E.
*      Garis batas wilayah administratif
Semua garis batas wilayah administratif (garis batas provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan) dan garis batas negara (garis batas zona ekonomi eksklusif, garis batas zona tambahan, dan garis batas laut teritorial) yang tercantum dalampeta rupa bumi bukan merupakan referensi resmi.












Spesifikasi penyajian peta rupa bumi skala 1:50.000

Skala Peta
Angka perbandingan antara jarak dua titik di atas peta dengan jarak tersebut di permukaan
bumi 
CATATAN Sebuah peta skala 1:50.000 berarti bahwa satu satuan ukuran di atas peta sama dengan
50.000 satuan ukuran di atas permukaan bumi.
Penyajian peta rupa bumi
*      Cakupan lembar peta
Satu lembar peta rupa bumi skala 1:50.000 mencakup daerah dengan ukuran 15' lintang dan  15' bujur. Dalam hal yang khusus terdapat pengecualian untuk mencakup pulau-pulau kecil atau suatu daratan yang kecil untuk menghindari tambahan lembar peta.
*      Selang dan indeks kontur
Selang kontur digambarkan tiap 25 m, dengan indeks kontur digambarkan tiap empat selang kontur (100 m), dan kontur bantu adalah setengah dari nilai garis kontur (tiap 12,5 m).
*      Grid peta
Grid peta hanya ditunjukkan dengan UTM tick pada tepi peta tiap 1.000 m, diberi warna hitam, dan diberi angka tiap 5.000 m.
*      Gratikul
Gratikul digambarkan tiap 1’ (menit) dengan garis penuh berwarna biru.
*      Penulisan nama unsur rupa bumi
Nama unsur alam, unsur buatan, dan nama wilayah administrasi yang dicantumkan di dalam peta adalah nama yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang. Penulisan nama unsur rupa bumi mengikuti kaidah penulisan nama unsur rupa bumi yang baku.
*      Simbol peta rupa bumi skala 1:50.000
Simbol digunakan untuk merepresentasikan unsur-unsur yang tercantum di dalam peta. Simbol unsur-unsur peta rupa bumi skala 1:50.000 disajikan dalam Lampiran A.
            1) Jika tidak ada pengecualian, titik tengah simbol di peta mempunyai korelasi          dengan titik tengah unsur. Dengan demikian, arah penempatan nama harus sesuai            dengan arah atau bentuk unsur.
            2) Semua unsur dalam satu kelompok disajikan dengan mengingat prinsip     generalisasi, dan dengan pergeseran (displacement) paling kecil.
            3) Semua simbol seperti jalan, jalur kereta api, dan sungai yang sejajar satu dengan   lainnya, yang karena keterbatasan skala, penempatannya dapat digeser dengan tetap           mempertahankan bentuknya (lihat keterangan Nomor 2). Jika unsur garis yang teratur     dan tidak teratur berdekatan, yang digeser adalah unsur yang tidak teratur. Jika             terdapat unsur yang tingkatannya lebih rendah dari unsur utama, misalnya, pagar dan      sungai, yang digeser adalah unsur yang tingkatannya lebih rendah (pagar).
                        4) Jika dua batas wilayah administratif berimpitan, maka batas wilayah administraif              yang lebih rendah tingkatannya ditiadakan atau tidak digambar.
*      Huruf
Jenis dan ukuran huruf yang digunakan di dalam peta rupa bumi skala 1:50.000 diuraikan di dalam Lampiran B.
*      Singkatan unsur
Singkatan unsur yang digunakan di dalam peta rupa bumi adalah singkatan yang sudah baku, kecuali singkatan lain yang dipandang perlu (lihat Lampiran C).
*      Informasi peta (Tata letak peta)
Informasi peta berisi antara lain judul peta, instansi pembuat, keterangan riwayat, sumber peta, deklinasi magnetis, edisi, dan tahun pembuatan (lihat Lampiran D).

Reproduksi
*      Pencetakan
Pencetakan peta dilakukan dengan menggunakan mesin offset pada kertas khusus dengan maksimum luas cetakan (printing area) 640 mm x 910 mm.
*      Spesifikasi teknis kertas cetak
Spesifikasi teknis kertas untuk pencetakan peta rupa bumi skala 1:50.000 adalah sebagai
            berikut.
1.      Ukuran kertas 650 mm x 1.000 mm.
2.      Ukuran peta setelah dipotong 525 mm x 825 mm, jika diperlukan lembar yang bersifat khusus akan diberi penjelasan pada peta tersebut.
3.      Berat kertas sekurang-kurangnya 100 g/m2
4.       Kertas yang stabil (memiliki koefisien pemuaian kecil).
*      Penggunaan lembar khusus
Penggunaan lembar khusus untuk pencetakan peta rupa bumi skala 1:50.000 dapat dilakukan untuk penambahan cakupan lembar ke samping kiri atau kanan dan/atau penambahan cakupan lembar ke atas atau ke bawah masing-masing sampai dengan 2’ atau 100 mm.

Ketentuan lain
*      Penamaan lembar peta
Nama lembar peta skala 1:50.000 ditentukan berdasarkan nama rupa bumi menurut kaidah hierarki toponimi dan kartografi. Berdasarkan kaidah tersebut penamaan lembar peta ditentukan sebagai berikut:
                        a) Nama kota (nama ibukota provinsi, kabupaten atau kota, Kecamatan, desa atau                kelurahan). Apabila tidak ada nama, dipilih nama kampung yang dianggap populer
                        (terkenal), serta mempunyai aksesibilitas (sekolah dan fasilitas umum) terhadap                                mobilitas antar permukiman.
                        b) Nama yang diambil dari unsur alam, misalnya, gunung/bukit, danau, rawa, tanjung                       ( nama yang berkaitan dengan symbol titik dan area yang mempunyai keluasan paling                        menonjol di antara unsur alam pada satu muka lembar peta.
                        c) Nama yang diambil dari unsur alam, misalnya, sungai besar (double line) yang                  melintasi lebih dari satu muka lembar peta, maka nama sungai tersebut hanya                          digunakan pada satu lembar peta saja, dan nama sungai tersebut tidak boleh                              dicantumkan lagi pada lembar peta yang lain.
*      Penomoran lembar peta
Nomor lembar peta rupa bumi skala 1:50.000 dibuat secara sistematis sesuai dengan Lampiran E.
*      Garis batas wilayah administratif
Semua garis batas wilayah administratif (garis batas provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan) dan garis batas negara (garis batas zona ekonomi eksklusif, garis batas zona tambahan, dan garis batas laut teritorial) yang tercantum dalam peta rupa bumi bukan merupakan referensi resmi.

















Lampiran :
Description: 1 250.000.jpg
Description: 50000.png







Description: 5000000.png
Description: 500000.png





Description: 555555.png
Description: 55.png






Description: 555.png
Description: 5556.png
Description: 55565.png
Lampiran C
(normatif)
Singkatan unsur nama rupa bumi skala 1:250.000


C.1 Singkatan unsur

Singkatan unsur yang digunakan di dalam peta rupa bumi adalah singkatan yang sudah
baku, kecuali singkatan lain yang dipandang perlu. Singkatan unsur berisi singkatan istilah
unsur yang dikenal dalam bahasa Indonesia dan berbagai bahasa daerah di Indonesia yang
dicantumkan di dalam peta rupa bumi.

Kampung



Bab : Babakan (Jawa Barat) Bc : Bancah (Sumatera Barat)
Be : Bone (Sulawesi) Bg : Bagan (Sumatera Selatan)
Bh : Bah Dn : Dusun (Sumatera Selatan)
Gp : Gampong (Aceh) Ha : Huta (Tapanuli)
Han : Handulan (Bengkulu) J : Jambo (Aceh)
Jb : Jambur (Aceh) K : Kota (Jambi)
Kj : Keujruen (Aceh) Kla : Kelekak (Bangka)
Kt : Kuta (Aceh) Ku : Kubu (Bali)
L : Lam (Aceh) Lad : Ladang (Aceh)
Le : Lewo (Lomblem, Adonara) Lg : Long (Aceh, Kalimantan)
Lm : Lumban (Sumatera Barat) Lr : Laras
M : Meunasah (Aceh) Mk : Mukim (Aceh)
Mst : Meuseugit (Aceh) Nat : Natai (Kalimantan)
Ne : Negeri, Negara Nga : Nanga (Flores, Kalimantan)
Ni : Nuai (Timor) Pang : Pangkalan (Riau)
Pdk : Pondok Pem : Pemaren (Aceh)
Pn : Peukan (Aceh) Pri : Peraing (Sumba, Sumbawa)
R : Rantau (Jambi) Rng : Riang (Flores)
Seun : Seuneubo (Aceh) Sg : Simpang
T : Talang (Riau) Tal : Talang (Sumatera Selatan)
Tm : Tumbang (Kalimantan) Tor : Toro (Flores)
Trt : Terutong (Aceh)




Gunung



Ad : Adian (Tapanuli) Bl : Bulu (Sulawesi)
Bn : Buntu (Sulawesi) Br : Bur (Gayo)
Bt : Bukit Bu : Buku (Halmahera)
C : Cot (Aceh) D : Doro (Sumbawa, Flores)
De : Dede (Timor) Dg : Deleng (Tapanuli, Aceh)
Dk : Dolok (Tapanuli, Aceh) Dl : Delong (Tapanuli, Aceh)
Dt : Doto (Sumbawa) F : Fude (Buru)
Fa : Fatu (Timor, Flores) Fh : Foho (Timor, Flores)
G : Gunung Gg : Gunong (Aceh)
Gk : Guguk (Jambi) Gl : Gle (Aceh)
Gm : Gumuk (Jawa Tengah) Go : Golo (Flores)
Gr : Geger (Jawa Tengah) Gs : Gosong (Sulawesi)
H : Hol (Timor) Hh : Huhun (Wetar)
Hl : Hili (Nias) Ht : Hatu (Seram)
I : Ili (Flores) Ir : Igir (Jawa) 
25 dari 31

Ke : Keli (Flores) Kg : Kong (Kalimantan)
Kk : Kaku (Buru) L : Lolo (Timor)
M : Munduk (Bali, Lombok) Mb : Mbotu (Flores)
Mg : Moncong (Sulawesi) N : Ngga (Irian)
Nf : Nuaf (Timor) Ng : Ngalau
Ot : Olet (Sumbawa) Pc : Poco (Flores)
Pd : Padang (Sumbawa) Peg : Pegunungan
Pg : Pematang (Sumatera) Pk : Puntuk (Jawa Timur)
Pld : Palindi (Sumba) Pr : Pasir (Jawa Barat)
Sm : Sampar (Sumba) Ta : Tangkit
Tb : Tubu (Timor, Flores) Td : Tandulu (Timor, Sumba)
Ti : Tinetan, Tintane (Seram) Tn : Tintin (Kalimantan)
Tr : Tor (Tapanuli) Tt : Tutu (Sulawesi)
U : Uker (Seram) Uk : Uruk (Sumatera Barat)
Ul : Ulate (Seram) Ur : Unter (Sumbawa)
W : Wagir (Jawa Tengah) Wl : Wolo (Flores)



Kali



A : Air Ak : Air, Aek (Sumatera Barat)
Ake (Halmahera)
Al : Alue, Alur (Aceh) Ar : Arul, Arosan (Aceh)
B : Bah (Sumatera Selatan) Bg : Balang (Sulawesi)
Bng : Brang (Sumbawa) Bi : Binanga (Sulawesi)
Bt : Batang (Sumatera) Cr : Curah (Jawa Timur)
Ge : Ger (Irian) H : Handil (Kalimantan Selatan)
I : Ie (Aceh) Id : Idano (Nias)
J : Jol (Irian) Je : Jene (Sulawesi)
Jr : Jar (Pantar) K : Kali
Ka : Kuala (Aceh, Halmahera) Kd : Kedang (Kalimantan)
Ko : Kokar (Sumba) Kok : Kokok (Lombok)
Kr : Krueng (Aceh) L : La, Le (Aceh)
La : Lawe (Aceh) Lb : Lubuk (Kalimantan)
Leb : Lebak (Sumatera) Lh : Lahar (Sulawesi)
Li : Liu (Kalimantan) Lk : Loku (Sumba)
Ln : Luan (Aceh) Lo : Lao (Tapanuli)
Lu : Luku (Sumba) Lw : Lowo (Flores)
Mo : Mota (Timor) Mt : Meta (Wetar)
N : Noe (Timor) Na : Nanga (Sumbawa, Flores)
Ngi : Nguai (Halmahera) Nl : Noil (Timor, Flores)
Ol : Oil (Flores) Pkg : Pangkung (Bali)
Png : Pangung (Kalimantan) Ps : Paisu (Halmahera)
Pt : Parit (Kalimantan) S : Sungue (Aceh)
S : Sei (Kalimantan Selatan) Se : Sunge (Sumbawa)
Si : Sungai Sl : Selat (Kalimantan)
So : Salo (Sulawesi) Su : Suak (Aceh)
Sv : Sava (Irian, P. Selaru) Ter : Terusan (Sumatera Selatan)
Th : Tatah (Kalimantan Selatan) Tk : Tukad (Bali)
Tu : Tulung (Palembang) Tul : Tulung (Sumatera Selatan)
U : U (Timor) W : Way (Sumatera Selatan,
Sulawesi)
Wa : Wa (Buru) We : Wae (Seram)
Wh : Weuih (Aceh) Wi : Wai (Lampung, Sumba)
Wn : Waiyan (Seram) Wo : Wayo (Sulawesi, Sula) 
26 dari 31

Wr : Weri (lrian, P. Selaru) Wy : Weye (Irian, P. Selaru)
Y : Yeh (Bali) Yr : Yer (Irian, P. Babar)



Rawa



Ba : Balong Br : Baruh (Kalimantan Selatan)
Db : Debu (Timor) Kl : Kolam (Timor)
Lb : Lebak Lr : Lura (Sulawesi)
P : Paya R : Rawah


Rw : Rawang (Palembang, Riau) Tlr : Telar (Jawa Barat)




Telaga



Bg : Balang (Sulawesi) Bw : Bawang (Lampung)
D : Danau Kb : Kobak
Kn : Kenohan (Kalimantan) L : Lebak (Sumatera Selatan)
Lp : Lopa (Halmahera) Lt : Laut (Aceh)
R : Ranau St : Setu, Situ (Jawa Barat)
T : Telaga Ts : Tasik (Sumatera Barat)
Wk : Waduk



Teluk



Ao : Ayiko (Halmahera) Jk : Jiko (P. Sula)
Lab : Labuhan Lg : Lego (Jawa)
Lhk : Lhok (Aceh) Lng : Lempong
Loh : Loho (Flores) Sk : Solok
Tl:Teluk




Tanjung



Ba : Batu Bk : Buku (Timor)
Nn : Nunu (Wetar) Nu : Ngalu (Flores)
Td : Tando (Sulawesi) Te : Tongge (Sulawesi)
Tg : Tanjung, Tanjong Tn : Tubun (P. Tanimbar)
Tno : Tano (Sumbawa) Tre : Ture (Nias)
Tt : Tuktuk (Sumatera Utara) Tu : Tutun (Irian, P. Wetar)
Ug : Ujung Wt : Wutun (Timor, Flores)



Pulau



B : Busung Gi : Gili (Lombok, Flores)
Gn : Gosong (Kalimantan) Kep : Kepulauan
Mi : Mios Nh : Nuha (Sulawesi, Sumbawa)
Ns : Nusa, Nus P : Pulau
Tog : Tokong (Riau) Y : Yef, Yus (Irian)



Kuala



Ka : Kuala M : Muara



 
27 dari 31


Tanaman

Ch : Cengkeh Ct : Coklat
Gbr : Gambir Ka : Kapas
Km : Kayumanis Ko : Koka
Kpo : Ketela Pohon Ld : Lada
Pi : Pinang Pl : Pala
Po : Pohon Buah-buahan Pra : Pohon Randu
Ps : Pisang Sa : Serai
Se : Serabut Si : Sirih
Te : Tebu Tem : Tembakau

Kantor pemerintahan

G : Gubernur W : Walikota
B : Kabupaten C : Kecamatan

Lain-lain

At : Air Terjun Bp : Balai Pengobatan
Btm : Bangsal Tembakau Ga : Gua
Kw : Kawah Pal : Pusat Aliran Listrik
Pgk : Penggergajian Kayu Pka : Pangkalan Kayu
Png : Penginapan Rt : Rumah Tinggal/Hampir Runtuh



Spesifikasi Teknis Peta Rupa Bumi.
            Contoh hasil perhitungan kesepadanan skala peta dan resolusi spasial citra sesuai aturan Tobler bisa dilihat pada tabel berikut.

Description: C:\Users\Pavilion Dm3\Downloads\tabel_resolusi.jpg

            Pemahaman sederhana tentang korelasi skala dan resolusi citra, terkait rumusan Tobler seperti ini:
Seberapa besarkah objek di bumi yang mau dikenali oleh mata kita di atas peta? Kalau kita memakai skala 1:1000,  maka objek sebesar 1 meter di bumi setara dengan 1 milimeter di peta. Jika 1 mili masih dirasa cukup besar bisa diturunkan menjadi 0.5 mili (cukup kecil bukan), itu artinya objek tersebut di lapangan ukurannya 0.5 m  (ukuran ini setara dengan resolusi spasial band pankromatik citra World View-2)








SKALA PETA : 
SKALA PETA
1:10.000
1:25.000
1:50.000
JARAK DILAPANGAN
100 METER
250 METER
500 METER
1:100.000
1:250.000
1:1000.000
1.000  METER
2.500  METER
10.000 METER